spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPUD Kaltim: Anggota DPRD Pindah Partai  Diberhentikan Antar Waktu

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah pindah partai politik akan diberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini dijelaskan Anggota Komisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim Mukhasan Ajib, kepada MediaKaltim.com beberapa hari yang lalu.

“Banyak dari anggota DPRD Kabupaten/Kota  di Kaltim ini mengajukan menjadi Bacaleg 2024 dari partai baru, bukan dari partai sebelumnya waktu naik jadi dewan tahun 2019 kemarin,  maka dengan aturan ini mereka bisa diberhentikan, atau di PAW,” ujarnya.

Persoalan ini berawal ketika ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tanggal 16 Juni 2023 yang merupakan aturan turunan dari Pasal 193 Ayat (2) Huruf i UU Pemda, dalam isi peraturan tersebut menyebutkan jika Anggota DPRD yang sudah pindah partai dan maju sebagai Bacaleg partai lain maka harus di-PAW.

“Jadi setelah  Bacaleg itu ditetapkan  atau DCP ditetapkan kemungkinnan pada 3 November nanti,  maka besoknya tanggal 4 November secara sertamerta  bukan anggota dewan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu sudah ada beberapa anggota DPRD yang telah di PAW di beberapa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Nah di beberapa DPRD kan sudah banyak yang melakukan PAW dan ada pula yang masih banyak yang diproses,” ungkapnya.

Surat edaran Mendagri  itu dianggap menimbulkan kerugian konstitusional terhadap anggota DPRD yang pindah partai. Karena, tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai anggota legislatif hingga 2024 atau sesuai periode masa jabatan mereka.

“Karena mungkin mereka melihat di partai baru punya banyak kesempatan jadi mereka pindah, itu hak mereka, dan mereka yang diajukan partai sebagai caleg tetap kita terima karena syaratnya terpenuhi yakni mengundurkan diri dari partai sebelumnya,” ujarnya. (han)

Pewarta : Hanafi

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti