JAKARTA – KPU resmi menutup masa pendaftaran bagi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran resmi ditutup pada Senin (15/8) dini hari pukul 00.00 WIB.
Dari total 40 partai politik yang mendaftar, hanya 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU.
Berikut daftarnya:
- PDI Perjuangan
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Garuda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
- Partai Republik Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Sementara itu, masih ada 16 partai politik yang berkasnya belum lengkap dan tengah diperiksa oleh KPU. “Selanjutnya ke 16 parpol yang telah mendaftar pada saat ini dokumennya sedang diperiksa yang kemungkinan besar besok kami akan lanjutkan konferensi pers,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Gedung KPU, Senin (15/8) dilansir dari kumparan. (kum/mk)