spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Tanggapi Maraknya Baliho Caleg di Paser

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tanggapi soal maraknya baliho atau spanduk yang mengisyaratkan memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang banyak terpajang pada beberapa ruas jalan di Kabupaten Paser khususnya Kecamatan Tanah Grogot.

Sementara, KPU telah menetapkan untuk masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru bisa dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini mengatakan dengan adanya spanduk caleg yang marak di pinggir jalan menjadi perhatian KPU Paser sebagai penyelenggara.

“Kalau perspektifnya itu dikategorikan kampanye, untuk saat ini tahapannya belum dimulai,” terang Dyah.

Lebih lanjut dikatakan, selama kategorinya bukan imbauan atau ajakan untuk memilih, hal tersebut merupakan salah satu sosialisasi. “Itu adalah salah satu sosialisasi yang harus digaungkan bagi peserta pemilu ataupun penyelenggara,” tambahnya.

Sebelumnya pada tahapan teknis penyelenggara, KPU Kabupaten Paser telah menyampaikan beberapa partai politik (Parpol) yang ikut Pemilu maupun Pilkada 2024 hingga tahapannnya ke masyarakat.

BACA JUGA :  Kapolres Paser Sebut Perlu Peran Orang Tua Guna Cegah Balap Liar

Sosialisasi berjalan, kata Dyah telah dilakukan sepanjang tahapan yang dimulai sejak 14 Februari 2023 dengan tidak menekankan pada aturan mengenai pencantuman desain dalam sosialisasi.

KPU hanya memberikan pendidikan politik, pendidikan pemilih, baik itu dari peserta maupun masyarakat. “Terkait imbauan atau ajakan, masuknya di kampanye dan domainnya itu peserta pemilu dengan acuan dalam PKPU,” urai Dyah.

Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, telah mengatur hal-hal yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. Lebih lanjut, disampaikan, perspektif sebagai penyelenggara di KPU paser dengan maraknya spanduk di pinggir jalan bisa membangun pemanfaatan media untuk informasi ke masyarakat.

“Kalau terkait menyalahi prosedur atau tidaknya, itu merupakan bagian dari pengawasan. Kalau dari kami, selama tidak ada ajakan imbauan untuk memilih salah satu caleg, maka itu merupakan bagian dari sosialisasi,” tutup Dyah. (bs)

Pewarta : Bhakti Sihombing, Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img