spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Samarinda Maksimalkan SDM, Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Harus Tepat Waktu

SAMARINDA – Sebanyak 177 panitia pemungutan suara (PPS), 50 panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan sejumlah relawan, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi 52.868 dukungan Calon Perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda di Crystal Room Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (22/6/2024).

Agenda bertema “Proses Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Samarinda” terus digalakkan KPU Samarinda sesuai jadwal bimbingan teknis verifikasi faktual (verfak) kesatu dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda pemilihan serentak 2024.

Agenda ini sekaligus menjadi penanda tahapan persiapan Pilwali Samarinda, tetap on the track.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan, proses metode sensus diterapkan selama ditetapkan 14 hari ke depan. Metode sensus ini mengharuskan pendukung calon perseorangan ditemui dan diverifikasi oleh PPS dengan bantuan PPK.

“Metode sensus untuk memastikan keakuratan dukungan hingga dinyatakan valid,” kata Firman pada media.

Agar tak lepas dari target waktu, menurutnya koordinasi dengan lembaga di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, dilakukan.
Setelahnya, data direkapitulasi untuk menentukan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA :  Virtual World, Soft Launching di Kaltim Fest 2023

Untuk memenuhi syarat, MS harus di bawah 45.332 dukungan. “Paslon akan diminta untuk menyerahkan dukungan dengan jumlah dua kali lipat jika dukungan melebihi jumlah itu,” sebutnya.

Seharusnya, proses itu sudah harus dilakukan per 21 Juni 2024 ini. Tetapi karena proses verfak baru di sosialisasikan, prosesnya ikut menyesuaikan.

Firman juga menjelaskan, secara SDM, akan melibatkan PPS 3 orang per kelurahan yang nantinya dibantu PPK sebanyak 50 orang.
“Bila diperlukan, juga bisa didukung relawan. Tetapi terkait relawan masih belum bisa dipastikan karena operasionalnya ada konsekuensi anggaran,” paparnya.

Ia memastikan KPU Samarinda memaksimalkan dulu SDM dan kemampuan saat ini. “Penambahan SDM menyesuaikan dengan kebutuhan,” tambahnya.

Sebagi informasi saat ini, lewat KPU sudah ada 1 paslon perseorangan yakni pasangan Andi Harun yang juga petahana Wali Kota Samarinda dan Saparudin yang saat ini merupakan Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.

Meski tenggat waktunya mepet, Firman optimistis prosesnya bisa terselesaikan. Verfak dideadline selama 14 hari tapi KPU membutuhkan proses rekap dan perbaikan, sekaligus pelaporan dilevel provinsi.

BACA JUGA :  150 Siswa SMAN 6 Samarinda Terima Beasiswa PIP

“Artinya, efektifnya proses verfak adalah 10 hari harus dirampungkan. Karena bila tidak, akan berkonsekuensi hukum,” lugasnya.

Pewarta : Adhi Abdhian
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img