SAMARINDA – Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) semakin dekat. Terjadwal berlangsung di tanggal 27 – 29 Agustus ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar “Sosialisasi Tindak Lanjut Terbitnya Surat Dinas KPU tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran paslon Pilkada” pada Minggu, (25/8/2024) di Yens Delight Cafe, Jalan Juanda, Samarinda.
Firman Hidayat, selaku Ketua KPU Kota Samarinda hadir langsung dalam acara tersebut ditemani Arif Rakhman dan Nina Mawaddah.
Arif menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan No.90. Terkait dengan syarat paslon melalui 7,5 persen suara sah dari partai dan juga perihal umur pencalonan yang harus 30 tahun saat pendaftaran bukan lagi saat dilantik sebagaimana UU Pilkada yang dibatalkan sebelumnya.
“Merujuk hal itu maka paslon bisa mendaftarkan dengan 33.457 suara sah dari berbagai partai yang merupakan 7,5 persen,” jelas Arif.
Di sisi lain, di hari yang sama, Peraturan KPU (PKPU) disetujui berasaskan putusan MK di Jakarta. Maka Firman menegaskan pihaknya akan tunduk terhadap PKPU yang diamanahkan.
KPU Kota Samarinda membuka ruang kepada setiap partai yang dapat memenuhi syarat untuk mengusung paslon. Hanya saja delegasi Partai yang hadir dalam acara meminta perpanjangan hari, karena merasa mepet untuk melakukan persiapan dari perubahan peraturan yang ada.
“Semoga ada perpanjangan waktu, namun kami tidak bisa memastikan karena keputusan langsung dari pusat,” ucap Firman.
Meski demikian, Firman mengungkapkan belum ada satupun paslon yang berkonsultasi soal pendaftaran Pemilihan Walikota (Pilwali). Sehingga pihaknya memohon kepada setiap paslon yang ingin mendaftar agar memperhatikan waktu pembukaan pendaftaran.
“Untuk tanggal 27-28 kami membuka dari jam 8 sampai jam 4 sore. Sedangkan di tanggal 29 kami membuka sampai 11.59 malam,” katanya.
Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Nicha R