spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Sebut Gaji Pantarlih Bakal Naik, Rekrutmen Dibuka 26 Januari

PENAJAM – Gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) diperkirakan akan mengalami kenaikan pada Pemilu 2024 mendatang. Meski belum bisa disebutkan nominalnya, ada beberapa indikator adanya peningkatan honor tersebut dapat terjadi.

Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, perekrutan pantarlih rencananya dibuka 26 Januari hingga 31 Januari 2023 mendatang. Kebutuhan yang diperlukan ialah menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Benuo Taka nanti.

“Saat ini masih dalam perhitungan, kemungkinan jumlah TPS bertambah, jadi jumlah pantarlih juga kemungkinan bertambah,” ujar Komisioner KPU PPU Wiwik Susiati, Kamis (19/1/2023).

Sekadar informasi, jumlah TPS di PPU pada Pemilu 2019 lalu mencapai 515 TPS. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kala itu hanya sekira 122 ribu pemilih.

Sementara saat ini KPU PPU telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri jumlahnya sudah meningkat. Yakni 134.968 pemilih.

“Jumlah TPS dipengaruhi jumlah pemilih. Sekarang sudah melebihi jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya,” sambung dia.

Kemudian, pantarlih nantinya mulai bekerja sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. Memiliki tugas utama membantu KPU dalam pencocokan data pemilih.

BACA JUGA :  Anak Perusahaan Pertamina Sumbang Hewan Kurban ke Pemkab PPU

Lalu menyampaikan hasil pencocokan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) didaerahnya. Maka itu, terang Wiwik, calon pantarlih diutamakan yang mengetahui daerahnya, terutama penduduknya.

“Tugas pantarlih menerima data pemilih dari kami, setelah itu datang ke rumah ke rumah untuk memastikan apakah betul data ini, artinya verifikasi terakhir dari mereka,” terang dia.

Lebih lanjut, Wiwik menyebutkan ada potensi adanya kenaikan gaji pantarlih. Bahkan kenaikan honorarium ini merupakan arahan dari KPU pusat. “Gaji pantarlih juga ada kenaikan tapi belum pasti berapa,” sebut dia.

Adapun pada pemilu sebelumnya, jumlah gaji pantarlih sebesar Rp 800 ribu. Untuk yang kali ini, perkiraan naik menjadi Rp1 juta.

Menurut dia, kenaikan ini juga sudah menjadi keharusan. Sebab, kenaikan gaji badan ad hock yang lain juga sudah dilakukan.

“Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tapi kita tunggu saja kepastian dari pusat,” pungkas dia. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img