spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Lantik 162 Anggota PPS Pilkada 2024, Makmur Marbun Ingatkan Soal Tanggung Jawab

PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) melantik dan mengambil sumpah 162 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Minggu (26/5/2024). Bertempat di Grand Senyiur Hotel, Balikpapan, pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak disaksikan oleh Pj Bupati PPU, Makmur Marbun.

Dalam sambutannya, Makmur menyampaikan selamat kepada anggota PPS yang baru dilantik. Pelantikan PPS ini memiliki makna yang strategis, karena kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024.

“Oleh karena itu, PPS memiliki peran strategis dan sangat menentukan terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

Turut menghadiri kegiatan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Agus Dahlan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Waluyo, Bawaslu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi, Publikasi dan Humas (IKPH) Diskominfo Kab.PPU, Eko Marlianto, Bawaslu, perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Camat, dan Lurah serta Kades.

Lebih lanjut, Makmur mengingatkan kepada semua anggota PPS yang baru dilantik untuk memegang tanggung jawab besar atas segala tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan serentak Pilkada 2024. Namun dengan penuh keyakinan dan percaya bahwa semua anggota PPS akan mampu mengemban tugas yang berat ini.

“Saudara-saudara adalah orang-orang yang terpilih yang memiliki kapabilitas dan integritas sebagai PPS.Untuk itu saya berharap kepada semua anggota PPS untuk dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya pahami benar tugas dan wewenang PPS serta peraturan perundangan yang melandasinya karena Pilkada ini rentan terhadap sengketa hukum dan timbulnya anarkisme,” terangnya.

Sementara Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan perihal kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati, bahwa tenaga PPK dan PPS yang ada, sebagian besar adalah pegawai kecamatan, serta kelurahan dan desa.Salah satu kendalanya adanya izin yang tidak keluar dari pimpinan ketika ada acara di KPU yang harus diikuti tidak di hari libur atau di hari kerja, sementara tahapan dan kegiatan di KPU tidak melihat hari kerja tetapi hari kalender.

“Sehingga tahapan kami sudah saklak sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan keputusan KPU sehingga apapun kegiatan kami di hari kerja atau libur mau gak mau harus kami laksanakan,” terangnya.

Terkait hal tersebut Ali Amin Ishak memohon kepada Pemkab PPU untuk bisa dibantu memfasilitasi, dalam hal ini kepada camat, lurah serta kades untuk bisa bekerjasama, memberikan izin kepada anggotanya yang terlibat di penyelenggara pemilu. Karena memang PPK dan PPS sebagai penyelenggara pemilu juga harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 yang aman, tentram dan damai.

“Mungkin ke depan Kepala Kesbangpol sudah ada rencana untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama camat, lurah dan kades terkait perihal tersebut,”ungkapnya.

Untuk diketahui, para anggota PPS sebelumnya telah melalui proses rekrukmen hingga hasil seleksi tertulis maupun wawancara. Dari serangkaian proses tersebut, KPU akhirnya menetapkan 162 anggota PPS atau sebanyak 3 orang di 24 Kelurahan dan 30 desa se-PPU. (ADV/*DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti