PENAJAM PASER UTARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) Ali Yamin Ishak pastikan tidak ada Bakal Calon Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dari jalur independen. Walaupun, terdapat satu pasangan calon yang telah mengajukan pendaftaran pukul 23.55 Wita, Minggu (12/5/2024).
Ali saat ditemui di kantornya, mengatakan bahwa pada Sabtu (11/05/2024) telah ada pengajuan permohonan admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU. Pengajuan ini untuk pasangan Risa Fahrizal dan Alfin Nazarudin.
“Perseorangan itu jadwalnya dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita, jadi karena waktunya memang belum selesai harus kita proses,” terangnya (13/5/2024).
Ali menjelaskan, walaupun pasangan calon datang tenggat 5 menit sebelum penutupan tetap harus diproses. Setelah melakukan verifikasi, sangat disayangkan persyaratannya belum terpenuhi.
“Karena kan sesuai dengan keputusan minimal 10 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan sebarannya 50 persen dari kecamatan. Kami hanya menerima sebaran di satu kecamatan dan dukungannya hanya 51 dukungan,” terangnya.
Ali juga menjelaskan bahwa pasangan calon meminta perpanjangan waktu. Namun pihaknya tidak dapat memberikan perpanjangan waktu. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 352, waktu pendaftaran hanya sampai Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita.
“Jadi kami pastikan tidak ada jalur independen, karena kami sudah kembalikan dan tidak lengkap,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R