PASER – Dua bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, persyaratan administrasi kedua bapaslon sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat, setelah dilakukan penelitian. Sehingga KPU Kabupaten Paser memberikan waktu perbaikan persyaratan administrasi yakni pada 6-8 September 2024.
“Setelah dilakukan penelitian, terdapat dokumen yang belum memenuhi syarat. Untuk itu kami meminta kepada masing-masing untuk melakukan perbaikan dokumen di masa tahapan,” kata Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, Senin (9/9/2024).
Dari itu, Ahyar menyebut, kedua bapaslon diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi. Keduanya telah melangsungkan hal itu, di mana penyerahan berlangsung pada hari kedua dan hari ketiga sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Terhadap bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa telah menyerahkan dokumen perbaikan pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Kemudian Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari diserahkan pada Minggu (8/9/2024) kemarin.
Setelah menerima berkas dari dua bapaslon ini, KPU Kabupaten Paser kemudian melaksanakan verifikasi perbaikan persyaratan pada 6-14 September 2024. Selanjutnya bakal ada tahapan masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-18 September 2024.
“Sudah dilakukan penelitian oleh tim kami dan kini dokumen telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” terang Ahyar.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R