PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 498 tahun 2024. Dalam keputusan itu, syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 21.138 dukungan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran minimal di 6 Kecamatan.
“Jumlah dukungan harus terpenuhi dan persebarannya juga harus minimal 6 kecamatan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, Kamis (18/4/2024).
Adapun penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal paslon perseorangan ini, kata Anas, ini berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di mana jumlahnya 10 persen dari total DPT.
“Perhitungannya berdasarkan pada Pemilu terakhir, jika terdapat data baru, maka bisa dipastikan dukungan tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Berkaitan tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan, Anas mengatakan masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pihaknya mengaku, hingga kini sudah ada yang datang untuk turut menanyakan tahapan calon pasangan perseorangan.
“Kalau secara resmi belum ada. Tapi kalau datang untuk tanya-tanya persyaratannya adalah beberapa,” ungkapnya.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R