spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Paser Siap Laksanakan Pendaftaran Paslon

PASER – Tahap Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, bakal dimulai sejak Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024, di Sekretariat KPU Kabupaten Paser.

Hal itu diungkap Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor bersama perwakilan Partai Politik (Parpol). Rakor dilakukan guna membahas dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser, beberapa waktu lalu.

“Syarat calon telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ahyar.

Pihaknya, sudah mempersiapan sejumlah hal yang menyangkut pelaksanaan ini. Seperti lokasi penerimaan dokumen persyaratan hingga pemeriksaan kesehatan. Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pihaknya menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo untuk bekerja sama.

“Kami juga menjalin kerja sama lewat MoU dengan pihak rumah sakit yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon,” katanya.

BACA JUGA :  Sinta Rosma Yenti Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Lewat Tulisan

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir menyebut, turut melibatkan instansi terkait lainnya untuk membantu proses pengurusan dokumen syarat, seperti dokumen ijazah.

Termasuk melibatkan Pengadilan Negeri yaitu paslon pernah tersandung kasus hukum atau tidak, maupun sudah pernah menjalani pidana lebih dari 5 tahun.

“Nanti ada surat dari lembaga pemasyarakatan atau Rutan,” ungkapnya.

Selain itu, jika salah satu surat yang pengurusannya hanya dapat dilakukan di luar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Pengadilan Niaga. Pihaknya menganjurkan paslon untuk melakukan kepengurusan di di Surabaya, tentang kepailitan.

Pihaknya turut mengingatkan, agar proses penyusunan visi yang wajib selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser 2025-2045. Ketentuan tersebut mengaku pada PKPU yang telah ditetapkan.

“Semua sudah kami sampaikan dan tinggal menunggu pelaksanaannya,” ungkapnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img