PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser kembali memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perpanjangan pendaftaran berlangsung 3 hari sejak 3-5 Januari 2023.
Perpanjangan dilakukan, setelah pada perpanjangan pertama jumlah pendaftar anggota badan ad hoc di tingkat kelurahan dan desa masih kurang.
Kekurangan kebutuhan terjadi di 9 desa yang tersebar di 4 kecamatan. Diantaranya Desa Petangis di Kecamatan Batu Engau, Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang, Desa Libur Dinding dan Desa Muara Andeh di Kecamatan Muara Samu.
Selain itu, Desa Damit dan Desa Suatang Keteban di Kecamatan Paser Belengkong, Desa Kayungo Sari dan Desa Krayan Sentosa di Kecamatan Long Ikis, serta Desa Muara Toyu di Kecamatan Long Kali. Sementara untuk Desa lainnya sudah terpenuhi.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini menyebut, kurangnya pendaftar disebabkan adanya surat keterangan sehat yang mesti menerangkan pemeriksaan kolesterol, gula darah dan darah tinggi. “Syarat ini wajib disertakan saat mendaftarkan diri,” kata Dyah, Rabu (4/1/2023).
Sementara, untuk usia tidak menjadi persoalan, karena batas usia maksimal 55 tahun hanya berlaku bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ketika kapasitas seseorang terpenuhi secara persyaratan untuk usia juga demikan, maka kita akan berikan kesempatan. Tapi untuk regulasi di KPPS nantinya memang untuk usia ada pembatasan,” ucap dia.
Dyah juga menerangkan, untuk pendaftaran melalui SIAKBA tidak menjadi persoalan. Ada dua metode yang digunakan yakni mandiri dan non-mandiri.
Jika mandiri, pendaftar mengupload sendiri persyaratan di SIAKBA, namun apabila kesulitan KPU menfasilitasi pendaftar untuk mengirimkan berkas malalui file atau berkas asli melaluii help desk. “Prioritas memang muaranya di SIAKBA, tapi kami menyadari di Paser tidak semua wilayah terfasilitasi jaring internet yang stabil, dan ini telah kita mapping,” lanjut dia.
Desa/kelurahan yang belum terpenuhi secara kuota pendaftar atau bahkan tidak ada pendaftarnya sama sekali terdapat dua kategori. Diantaranya kesulitan mengakses berkas yang mesti dipenuhi, dan apabila tidak ada pendaftar di wilayah setempat dapat menggunakan SDM yang berkeinginan menjadi penyelenggara sama seperti pemilu sebelumnya.
Dyah menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan soal rekrutmen ini, dan telah jemput bola untuk memenuhi kekurangan pendaftar. Bahkan dirinya selalu menyisipkan informasi rekrutmen setiap sosialisasi yang berkaitan dengan kepemiluan. (bs)