spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Paser Buka Perekrutan PPK dan PPS Pilkada 2024

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser membuka pendaftaran petugas Ad Hoc Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.

Untuk pendaftaran PPK dibuka mulai 22 hingga 27 April 2024. Sedangkan untuk PPS dimulai 2 – 8 Mei 2024. Informasi mengenai pendaftaran bisa dilihat melalui link siakba.kpu.go.id dan link pengunguman berkas yang disertakan jadwal bit.ly/BA-Pilkada2024.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan pendaftaran dilakukan secara terbuka untuk masyarakat Kabupaten Paser. PPK tersebut akan ditugaskan di 10 kecamatan dan PPS untuk 139 desa dan 5 kelurahan.

“Rekrutmen PPK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang Pembentukan PPK,” kata Ahyar, Selasa (23/4/2024).

Ia mengaku dibutuhkan 5 orang anggota PPK per kecamatan dan dalam proses seleksi, jumlahnya tiga kali dari jumlah kebutuhan atau 15 orang per Kecamatan. Untuk PPS dibutuhkan tiga orang per desa dan kelurahan.

Pendaftaran juga diperkenankan untuk PPK Pemilu 2024 bila ingin kembali mendaftar diri, nantinya ada penilaian tambahan karena dianggap cukup paham sistem dalam pekerjaan yang di bidanginya nanti, apalagi telah melalui proses tahapan pemilu.

“Pendaftaran dibuka untuk warga Kabupaten Paser yang sesuai dengan identitas tempat ia tinggal,” tuturnya.

Untuk masa kerja PPK dan PPS pada Pilkada serentak 2024 di November mendatang, kata dia, terhitung selama delapan bulan sejak anggota PPK resmi dilantik pada 16 Mei dan jabatannya berakhir sampai 27 Januari 2025.

Untuk honornya, lanjut dia, dipastikan sama dengan Pemilu 2024, termasuk dibantu agar mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Bagi yang belum memiliki BPJS nanti akan kami bantu dengan berkoordinasi ke Pemkab,” pungkasnya.

Berikut tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23-27 April 2024.
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23-29 April 2024.
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024.
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024.
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 4-5 Mei 2024.
  6. Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon PPK 6-8 Mei 2024.
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 9-10 Mei 2024.
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon 4-10 Mei 2024.
  9. Calon Anggota PPK Wawancara 11-13 Mei 2024.
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14-15 Mei 2024.
  11. Penetapan Calon Anggota 15 Mei 2024.
  12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

Berikut tahapan perekrutan PPS Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser:

  1. Pengunguman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2-6 Mei 2024.
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2-8 Mei 2024.
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9-11 Mei 2024.
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 3-12 Mei 2024.
  5. Pengunguman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 13-14 Mei 2024.
  6. Seleksi Calon Tertulis Calon Anggota PPS 15-18 Mei 2024.
  7. Pengunguman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19-20 Mei 2024.
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS 13-20 Mei 2024.

Sumber: KPU Kabupaten Paser. (ADV)

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti