spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Minta Masyarakat Pantau Pendaftaran Bakal Calon DPR secara Daring

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat untuk memantau pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.

“Kami juga memohon masyarakat dan calon pemilih untuk ikut melihat, memantau jalannya pelaksanaan pendaftaran bakal calon (anggota DPR RI) dan pendaftaran anggota DPD,” kata Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Mulai Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023 mendatang, KPU RI menyiarkan secara langsung jalannya pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melalui kanal YouTube KPU RI.

Pada hari pertama pendaftaran, KPU RI menyiarkan langsung suasana di Ruang Sidang Utama, Lantai Dua, Kantor KPU RI, Jakarta. Ruangan tersebut menjadi tempat bagi perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI dan calon anggota DPD dari masing-masing partai mereka. Mereka akan bertemu langsung dengan sejumlah pimpinan KPU RI dan perwakilan Sekretariat KPU RI.

BACA JUGA :  Usai Resmi Terpilih, Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan KPU akan melayani pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pendaftaran anggota DPD untuk Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

“Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, mereka akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

BACA JUGA :  Ketua DPW Minta Seluruh Caleg Partai Perindo Patuhi Strategi DPP

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. (antara/mk)

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Indra Gultom

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img