MAHAKAM ULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah menetapkan nomor urut bagi pasangan calon (Paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melalui proses pengundian. Penetapan ini dilakukan dengan menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pilkada Serentak 2024 lalu, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meneruskan tahapan pemilihan sesuai dengan instruksi MK. Pihaknya tidak melakukan pengundian ulang karena MK telah memberikan arahan yang jelas bahwa nomor urut Paslon tetap mengikuti hasil penetapan sebelumnya.
“Penetapan nomor urut ini kami laksanakan sesuai regulasi dan tahapan PSU. Karena pemilihan ini sifatnya mengulang dengan menggunakan kesesuaian data pada Pilkada Serentak 2024 yang lalu,” ujar Paulus Winarno kepada pewarta di Mahulu, Minggu (23/3/2025).
Nomor urut 01 tetap diberikan kepada pasangan Yohanes Avun dan Y Juan Jenau. Paslon ini diusung oleh partai politik yang sama seperti pada Pilkada Serentak 2024, yaitu Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Sementara itu, nomor urut 02 tetap diberikan kepada pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang diusung oleh partai pengusul Gerindra. Kemudian, nomor urut 03 diberikan kepada pasangan pengganti, yakni Angela Idang Belawan dan Suhuk. Paslon ini menggantikan pasangan sebelumnya yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi, dan diusung oleh partai yang sama, yaitu PAN, PKB, dan Demokrat.
Penetapan nomor urut ini dilakukan oleh KPU Mahakam Ulu berdasarkan amar putusan MK secara mendalam. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa tahapan PSU harus mengacu pada proses yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk penetapan nomor urut Paslon.
“Penetapan nomor urut ini jelas bertujuan untuk memberikan identitas kepada masing-masing Paslon, sehingga memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan serta untuk kepentingan berkampanye dan kesesuaian alat peraga nantinya,” ujar Paulus.
KPU Mahakam Ulu juga memastikan bahwa tahapan selanjutnya, seperti kampanye dan pemungutan suara, akan berjalan sesuai dengan jadwal. Waktu 90 hari yang diberikan Mahkamah Konstitusi akan dimaksimalkan dalam menjalankan setiap tahapan yang berjalan.
“Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan PSU dengan transparan, adil, dan demokratis,” tegas Paulus.
Dengan penetapan nomor urut ini, diharapkan PSU di Mahakam Ulu dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat memajukan daerah tersebut. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilihan untuk mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas.
Pewarta: Ichal/Ron
Editor: Nicha R