spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Mahulu : Pemilih Pindah ke Luar Daerah Tak Bisa Ikut PSU

MAHAKAM ULU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu menegaskan bahwa warga Kabupaten Mahakam Ulu yang telah pindah memilih ke wilayah luar Kabupaten tidak akan diperbolehkan kembali memberikan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketentuan ini merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak pilih dalam pelaksanaan PSU.

Anggota Komisioner KPU Mahulu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Guntur Ponda Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi suara ganda, pemalsuan identitas, dan konflik yang bisa muncul akibat tingginya gesekan antar pendukung pasangan calon (paslon) pada PSU di Mahakam Ulu.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat jelas. Warga yang sudah memilih di luar Mahakam Ulu tidak bisa kembali memberikan suaranya di sini. Ini untuk menjaga keadilan dan menghindari adanya potensi suara ganda,” tegas Ponda, Kamis (13/3/2025).

Keputusan MK ini dianggap sangat membantu penyelenggara pemilu dalam mengurangi permasalahan yang kerap terjadi pada pelaksanaan Pilkada Ulang. Dengan adanya regulasi ini, potensi pelanggaran dan kericuhan dapat diminimalisir meski kerawanan dalam pelaksanaan tetap menjadi perhatian.

Ponda juga menambahkan bahwa pada pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu, pemungutan suara akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada Pilkada serentak 2024 lalu. Keputusan ini diambil untuk memastikan keakuratan data pemilih dan menjaga transparansi selama pemungutan suara.

KPU Mahulu akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna kembali memverifikasi dan memastikan validitas DPT. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi permasalahan yang bisa muncul dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Kami akan mengadakan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar data pemilih tetap yang digunakan benar-benar akurat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Mahakam Ulu juga berencana mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan dan mekanisme pemungutan suara ulang ini. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ponda juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan peserta pemilu untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang yang jujur dan adil. Menurutnya, partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi terselenggaranya pemungutan suara ulang yang damai, jujur, dan adil. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga demokrasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Mahakam Ulu masih dalam tahap persiapan dan koordinasi teknis untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dengan semua pihak terkait, agar semua tahapan singkat dapat berjalan dan terselesaikan dengan baik.

Pewarta: Ichal/Ron
Editor  : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img