spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU: Legalisasi Ijazah Calon Anggota Legislatif Parpol Ditandatangani Kadis Pendidikan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta salinan fotokopi ijazah yang diterima KPU untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2024 telah dilegalisasi oleh pihak berwenang kepala dinas pendidikan setempat.

“Aturan legalisasi ijazah mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 sehingga setiap calon anggota legislatif partai politik harus memperhatikan ketentuan tersebut agar berkas pencalonan memenuhi syarat,” ujar Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Yemima M. Insiren, ketika dihubungi ANTARA di Biak, Papua, Jumat, terkait dengan syarat ijazah calon anggota legislatif partai politik.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ia mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif partai politik pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Syarat pencalonan berdasarkan PKPU No. 10/2023, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, adalah sebagai warga negara Indonesia, berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

BACA JUGA :  7 Ormas Nyatakan Dukungan Rudy Mas'ud - Irianto Lambrie pada Pilgub 2024

Syarat lainnya adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Secara jujur, ia melanjutkan, calon anggota legislatif partai politik harus mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, serta sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Syarat calon anggota legislatif partai politik adalah terdaftar sebagai pemilih, dan mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,” sebut peraturan KPU 2023.

Para calon anggota legislatif partai politik tidak boleh berprofesi sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Hadir di Konsulnas Bawaslu, Inilah Arahan Presiden Jokowi untuk Anggota Bawaslu se-Indonesia

Selain itu, calon anggota legislatif partai politik juga harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Hanya dapat dicalonkan oleh satu lembaga perwakilan serta satu daerah pemilihan,” kata Yemima.

Berdasarkan jadwal KPU, waktu pendaftaran dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT khusus pada tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIT.(Muhsidin/Antara/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.