KUTAI BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Jumat (20/9/2024) di Joglo Hotel Sidodadi, Kecamatan Barong Tongkok.
Rapat tersebut dihadiri oleh 80 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kutai Barat, perwakilan Bawaslu Kubar, serta Tim Liaison Officer (LO) dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, serta calon bupati dan wakil bupati Kutai Barat.
Dalam rapat ini, Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, mengumumkan bahwa DPT untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 128.104 pemilih. Pemilih ini terdiri dari 67.365 laki-laki dan 60.739 perempuan, yang tersebar di 321 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 190 desa dan 4 kelurahan di 16 kecamatan se-Kutai Barat.
“Data pemilih telah melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih, yang kemudian direkap di tingkat PPS dan PPK,” jelas Rintar dalam keterangannya.
Ia menambahkan, proses ini merupakan hasil dari penurunan data pemilih yang berasal dari DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan data awal sebanyak 128.955 pemilih. Setelah melalui verifikasi dan penetapan sementara, jumlah tersebut kemudian menjadi 127.292, sebelum akhirnya mengalami perbaikan dan ditetapkan sebagai DPT.
Rintar mengungkapkan bahwa dalam proses perbaikan, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 989 orang.
“Penambahan ini sebagian besar disebabkan oleh pemilih pemula serta adanya pergeseran penduduk, termasuk warga yang pindah ke Kutai Barat dan pensiunan TNI/Polri yang masuk ke dalam DPT,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan DPT pada pemilu sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar 2.967 pemilih.
Meskipun DPT sudah ditetapkan, KPU Kutai Barat masih membuka peluang bagi warga yang belum terdaftar untuk mendaftar sebagai pemilih khusus (DPK).
“Data pemilih cukup dinamis, dan kami masih memberi kesempatan bagi warga yang belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, dengan mendaftar menggunakan KTP hingga tujuh hari sebelum pemilihan, atau pada 20 November 2024,” tambahnya.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh sejumlah LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Barat, serta LO pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud – Seno Aji. Rintar berharap dengan penetapan DPT ini, proses pemilihan serentak pada 27 November 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Dalam penjelasannya, Rintar Pasaribu menegaskan bahwa data pemilih masih mungkin bertambah hingga hari pencoblosan. Selain pemilih baru yang teridentifikasi, warga yang belum terdaftar dalam DPT dapat tetap menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme DPK dengan menunjukkan KTP elektronik.
Total TPS yang akan digunakan dalam pemilihan serentak ini sebanyak 321 TPS, yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat. KPU Kutai Barat berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R