spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kutai Barat Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat akan segera melakukan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024. Penetapan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, dalam rapat tertutup yang dipimpin oleh KPU Kutai Barat.

Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, menjelaskan bahwa penetapan paslon akan diikuti oleh pencabutan nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024, yang akan dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh ketiga pasangan calon. Nomor urut yang dicabut nantinya akan menjadi nomor yang tertera pada surat suara pemilu.

“Nomor urut ini akan menjadi identitas paslon yang dituangkan dalam surat suara Pemilu,” ujar Rintar kepada Media Kaltim pada Senin (16/9/2024).

Setelah pencabutan nomor urut, pada 24 September 2024 akan dilaksanakan Deklarasi Pilkada Damai yang digelar serentak di Kalimantan Timur, bertempat di Balikpapan. Deklarasi ini diharapkan menjadi komitmen seluruh paslon dan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.

BACA JUGA :  Samsat Kubar Lakukan Pemutihan Kendaraan Bermotor selama 32 Hari

Rintar menambahkan bahwa tahapan verifikasi administrasi telah diselesaikan oleh KPU. Beberapa perbaikan dokumen administrasi dari paslon telah dilakukan untuk memastikan semua persyaratan pencalonan terpenuhi. Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan ketiga pasangan calon, yang dilakukan di RSUD AWS Samarinda, menunjukkan bahwa semua paslon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penggunaan narkotika.

“Saat ini kami berada dalam tahap tanggapan masyarakat terhadap dokumen-dokumen pasangan bakal calon yang akan ditetapkan,” ungkap Rintar.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Barat untuk ikut serta dalam seluruh tahapan Pilkada ini dan menjaga keamanan serta ketertiban hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, dengan batas akhir kampanye tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam seluruh proses ini,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor  : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti