spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kutai Barat Rampungkan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

KUTAI BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat, Rintar Pasaribu, mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di 16 kecamatan sejak Jumat (29/11/2024).

Kegiatan ini mencakup rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat tahun 2024.

Menurut Rintar, sembilan kecamatan yang telah melaksanakan pleno sejak Jumat adalah Kecamatan Jempang, Sekolaq Darat, Muara Pahu, Tering, Mook Mannar Bulatn, Siluq Ngurai, Penyinggahan, Barong Tongkok, dan Nyuatan. Sementara itu, tujuh kecamatan lainnya, yaitu Melak, Long Iram, Linggang Bigung, Damai, Muara Lawa, Bentian Besar, dan Bongan, menggelar pleno pada Sabtu (30/11/2024).

“Semoga malam ini semua pleno di kecamatan dapat selesai,” ujar Rintar kepada wartawan.

Dalam rapat pleno, PPK merekap suara dari 194 desa dan kelurahan di Kutai Barat. Proses ini mencakup perincian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), penggunaan surat suara, serta suara pasangan calon gubernur dan bupati.

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang dijadwalkan berlangsung pada 3–6 Desember 2024. Rintar menegaskan, hasil rekapitulasi resmi akan diumumkan paling lambat pada 6 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi berlangsung pada 27 November hingga 16 Desember 2024. Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya sengketa.

Adapun tahapan pengusulan dan pelantikan kepala daerah terpilih sebagai berikut :

  • Bupati/Wali Kota:
  • Tanpa sengketa: pengusulan tiga hari setelah penetapan.
  • Dengan sengketa: pengusulan tiga hari setelah putusan MK.
  • Gubernur:
  • Tanpa sengketa: pengusulan tiga hari setelah penetapan.
  • Dengan sengketa: pengusulan tiga hari setelah putusan MK.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati dan Wali Kota pada 10 Februari 2025. Jika terdapat sengketa hasil Pilkada di MK, jadwal pelantikan dapat ditunda hingga proses hukum selesai.

“Kami berharap semua tahapan dapat berjalan lancar sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilaksanakan sesuai jadwal,” pungkas Rintar.

Pewarta: Ichal
Editor  : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti