KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat melantik 76 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelantikan di pusatkan di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (16/5/2024).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Barat, Hadi Christian menyampaikan PPK mempunyai peran yang strategis dalam menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilu. PPK memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang penting pada setiap tahapan penyelenggaran Pilkada hingga pada rekapitulasi dan evaluasi.
“Saya harap saudara menyadari bahwa dengan terpilihya dan dilantiknya saudara dipandang milik kompetensi dan profesionalitas kerja dalam membantu KPU Kabupaten Kutai Barat menyelenggarakan Pilkada sesuai peraturan perundangan. Dengan kepercayaan yang telah diberikan ini saya harap saudara dapan mengembannya tanggung jawab, etos kerja yang baik dan dedikasi tinggi,” ucap Hadi dalam keterangan persnya yang diterima Media Kaltim.
Hadi Christian menambahkan untuk kepada jajaran KPUD, PPK, Panwaslu dapat bersinergi satu sama lain. Untuk seluruh elemen baik tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh adat dan masyarakat tanpa terkecuali dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat. Suksesnya Pilkada ini akan menjadi arah penentu pembangunan Kutai Barat dapat membawa Kutai Barat lebih baik lagi selama 5 tahun.
Selanjutnya Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu menyebutkan landasan penyelenggaraan tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal yang dimulai dari perencanaan sampai pada hari pemungutan suara dan perhitungan perolean suara, serta rekapitulasi perolehan suara yaitu pada 27 November – 16 Desember 2024.
“Pemilihan Kepala Daerah ini dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil,” ucapnya.
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan Pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila terlaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. (*/rls)
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R