KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Agenda ini juga mencakup penetapan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Kutai Barat.
Rapat pleno yang dimulai pukul 08.45 Wita tersebut berlangsung di Hotel Sidodadi, Jalan Hasanudin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Setelah proses penghitungan ulang dari 321 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Kutai Barat selesai, pleno memasuki jeda istirahat pada pukul 17.30 Wita. Rapat kembali dilanjutkan pada pukul 18.00 Wita untuk menetapkan hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 16 kecamatan yang ada di Kutai Barat. Prosesnya diawasi secara ketat oleh personel keamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain itu, para saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati juga hadir untuk memastikan transparansi dan akurasi proses.
Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, sebelumnya menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
“KPU Kutai Barat berkomitmen menjaga transparansi proses demi menghasilkan penetapan yang dapat diterima oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Proses rapat pleno ini menandai langkah akhir dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Barat. Dengan dukungan semua pihak yang terlibat, KPU Kutai Barat berharap hasil penetapan dapat menjadi landasan bagi pemimpin terpilih dalam menjalankan amanah masyarakat.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R