KUTAI BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, Rintar Pasaribu mengungkapkan aturan terkait dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 akan dibahas bersama dengan ketiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Pernyataan ini disampaikan setelah penetapan nomor urut Paslon di halaman Sekretariat KPU Kutai Barat pada Senin (23/9/2024), pukul 10.35 Wita.
Dalam keterangannya, Rintar menegaskan bahwa dana kampanye harus dilaporkan kepada KPU sejak pendaftaran hingga selesainya Pilkada. Selain itu, KPU akan menetapkan batas maksimal dana kampanye yang diperoleh dari pihak ketiga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Memang untuk calon bupati atau wakil bupati tidak ada batasan besarannya, tetapi untuk sumbangan dari pihak ketiga, kami akan bahas lebih lanjut bersama semua pasangan calon,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, semua Paslon telah membuka rekening dana kampanye dan menyerahkannya kepada KPU. Namun, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye belum sepenuhnya diserahkan oleh ketiga Paslon tersebut.
Rintar menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, partai politik, atau badan usaha non-pemerintah. Namun, besaran sumbangan dari perseorangan maupun badan usaha akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
“Selain laporan wajib ke KPU, dana kampanye juga akan diaudit oleh akuntan publik agar semuanya transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan aturan yang jelas terkait dana kampanye, KPU berharap Pemilukada 2024 di Kutai Barat berjalan secara adil, terbuka, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R