spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Kukar

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya merilis hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk. Terhadap LDK tiga pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Dijelaskan Rudi Gunawan, ketua KPU Kukar, audit yang dilakukan diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebagai bentuk transparansi biaya yang dikeluarkan selama kampanye.

“Audit ini berdasarkan penerimaan dan pengeluaran dari hari pertama hingga akhir masa kampanye ketiga paslon,” ungkap Rudi, Rabu (18/12/2024).

Dari hasil audit yang dilakukan, Paslon 01 Edi Damansyah dan Rendi Solihin mencantumkan penerimaan dana sebesar Rp 2.451.100.000 dan pengeluaran sebesar Rp 2.450.050.000. sehingga tersisa saldo sebesar Rp 1,05 juta.

Untuk Paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais mencantumkan saldo penerimaan awal sebesar Rp 3.200.370.000, pengeluaran Rp 3.200.343.965. Hingga akhir masa kampanye, tersisa saldo sebesar Rp 26.035.

Terakhir, Paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi melaporkan penerimaan awal sebesar Rp 2.324.738.620,76 dan pengeluaran sebesar Rp 2.319.237.029,15. Hingga masa kampanye, tersisa saldo Rp 5.501.591,61.

Pelaporan hasil audit ini, diharapkan Rudi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024. Audit dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah.

“Audit ini adalah bagian dari proses dan tahapan pilkada yang telah berjalan baik dan transparan, sesuai harapan masyarakat,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

16.4k Pengikut
Mengikuti