TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang menindaklanjuti proses tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Burhanudin, lantaran berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya di DPRD Kukar.
Burhanudin diketahui, tutup usia pada Rabu (13/4/2022) lalu, diusia 57 tahun. Almarhum meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Samarinda.
Surat permohonan PAW sudah dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui ketua DPRD Kukar, ke KPU Kukar sejak Senin (20/6/2022).
“Sesuai undang-undang ketika ada usulan (PAW) kita harus tindak lanjuti 5 hari kerja,” kata Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah pada mediakaltim.com, Selasa (21/6/2022).
Nofand menyebutkan, penggantinya adalah Pujiono, politisi PKS yang menduduki satu tingkat di bawah almarhum Burhanudin pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Dapil 3: Anggana, Muara Badak dan Marang Kayu.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Nofand menambahkan, surat tersebut akan dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kukar. Untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Kaltim untuk segera disahkan, melalui tembusan Bupati Kukar.
“(Mujiono) Memenuhi syarat untuk menggantikan almarhum, dan menunggu disahkan Gubernur Kaltim,” tutup Nofand.
Selain PAW Burhanudin, KPU Kukar juga masih menunggu pengajuan PAW Jumarin Thripada, anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang juga tutup usia karena sakit. Kekosongan kursi terjadi sejak Ahad (13/2/2022) hingga saat ini dan disebut dalam proses penggantian. (afi)