spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Terima Perbaikan Syarat Dukungan Minimal dari Tim AYL-Zais

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), menerima syarat dukungan minimal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 jalur perseorangan. Dari bakal pasangan calon (bapaslon) Awang Yacoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais. Pada hari terakhir masa perbaikan kesatu, Jumat (7/6/2024) malam.

Syarat minimal dukungan perbaikan dengan jumlah total 50.319 syarat dukungan, diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. Bersama para komisioner KPU Kukar. Masing-masing Muchammad Amin, Purnomo, Muhammad Rahman dan Wiwin.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bahwa penyerahan syarat dukungan minimal ini adalah bagian dari perbaikan yang dilakukan tim Bapaslon AYL-Ahmad Zais. Dengan tenggat waktu selama 5 hari, yakni dari tanggal 3-7 Juni.

Puluhan ribu syarat dukungan minimal perbaikan yang diserahkan tersebut, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin). Yakni dijadwalkan pada 8-18 Juni 2024, atau selama 11 hari pelaksanaan. Tahapan ini akan menentukan langkah pasangan AYL-Ahmad Zais akan melaju ke tahap selanjutnya atau tidak.

“Mudah-mudahan masa perbaikan, dan apa yang disampaikan nanti sesuai harapan bapaslon,” ungkap Rudi.

BACA JUGA :  KPU Kukar Kembali Terima Pendaftaran 1 Bapaslon di Hari Terakhir

Ia juga menegaskan, tahapan pemenuhan dukungan bakal Paslon masih berlanjut sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. “Ini masih bagian rangkaian vermin karena sesuai yang disampaikan divisi teknis bahwa ada masalah perbaikan dokumen,” tutupnya.

Sementara itu, pasangan AYL-Ahmad Zais mengatakan, penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan sebanyak 50.319 syarat dukungan ini, untuk memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan. Yakni sebanyak 40.730 syarat dukungan, dengan minimal sebaran di 11 kecamatan di Kukar.

AYL mengungkapkan, dukungan terhadap dirinya kini meningkat, karena ada penambahan yang cukup signifikan dari kawasan pesisir. Di antaranya Muara Jawa, Anggana, Muara Badak, Handil, Sangasanga dan Samboja. Menurutnya, ini merupakan fakta ketulusan masyarakat ingin mengantarkan AYL-AZA maju dan bertarung di Pilkada Kukar 2024.

“Sekarang sudah meningkat, jadi ada tambahan cukup signifikan. Tambahan itu akan mengcover kalau ada data yang bermasalah atau kekurangan,” sebutnya.

Diketahui, pada tahap awal pengumpulan surat dukungan, AYL-AZA telah menyetor 53.993 surat dukungan. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Kukar, hanya ada 9.067 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat. Sedangkan 33.275 surat dukungan lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 11.651 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA :  Hari Kedua, KPU Kukar Terima Pendaftaran Dua Bapaslon Peserta Pilkada Kukar

Dengan diserahkannya 50.319 dukungan tambahan ke KPU Kukar, AYL mengatakan pihaknya saat ini telah mengantongi 59.386 surat dukungan. Jika ditambah dengan data MS yang menyentuh angka 9.067 pada tahap sebelumnya. Ia juga menegaskan, data BMS pada tahap sebelumya bukan berarti TMS.

“Data BMS kemarin rata-rata disebabkan karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang buram dan tidak terbaca secara jelas. Tapi ini menjadi evaluasi untuk dilakukan perbaikan,” pungkas AYL. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img