spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Tegaskan Paslon Pilkada 2024 Patuhi Batas Maksimal Dana Kampanye

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bagi semua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024, untuk mematuhi batas maksimal dana kampanye. Yakni dana kampanye yang digunakan maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 44,95 miliar untuk setiap paslon.

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa dana kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (algaka). Terakhir, jasa konsultasi dan manajemen.

“Kami mengimbau agar pasangan calon mematuhi ketentuan terkait batasan dana kampanye dan melaporkannya secara transparan serta berkala,” jelas Rahman, Sabtu (12/10/2024).

Memastikan pengawasan dapat berjalan maksimal, KPU Kukar menggunakan aplikasi Sikadeka. Nantinya akan terpantau penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap paslon. Hal ini dilakukan guna memastikan penggunaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Menurut regulasi tersebut, sumber dana kampanye dapat berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon, sumbangan perseorangan, dan sumbangan badan hukum swasta. Namun, terdapat batasan jumlah sumbangan, yakni maksimal Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta dari badan hukum swasta.

Untuk tahapan pelaporannya, KPU Kukar telah mengatur tiga tahap pelaporan dana kampanye yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diterima sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disampaikan paling lambat 24 Oktober 2024.

Terakhir, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan kepada KPU Kukar melalui aplikasi Sikadeka setelah masa kampanye berakhir.

“Batasan ini bertujuan menjaga keseimbangan antar pasangan calon, mencegah dominasi pihak tertentu, dan memastikan prinsip keadilan dalam Pilkada 2024. Kami akan terus melakukan pemantauan secara ketat,” tutup Rahman. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img