TENGGARONG – Jelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, bersama peserta Pilkada Kukar 2024.
Rakor yang dilaksanakan pada Rabu (18/9/2024) malam ini, membahas sejumlah aturan yang harus ditaati oleh peserta Pilkada Kukar dalam melakukan kampanye. Termasuk di dalamnya melaporkan dana kampanyenya.
“Kalau terkait kampanye mudah-mudahan PKPU bisa cepat ditetapkan. Karena kita sosialisasikan ini masih dalam bentuk rancangan, tapi biasanya yang ditetapkan itu sudah sesuai dengan rancangan,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Mochamad Amin.
Dalam rancangan PKPU yang disampaikan kepada peserta Pilkada Kukar 2024, ada sejumlah hal yang berubah, dibanding PKPU 4 Tahun 2017. Yakni tidak ada batasan jumlah alat peraga kampanye (algaka) yang digunakan oleh paslon, termasuk ukuran algaka yang digunakan. Namun mekanismenya sama, yakni harus ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota.
Sementara terkait dana kampanye yang digunakan oleh peserta Pilkada Kukar 2024, wajib dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada tanggal 24 September 2024, dua hari paska penetapan. Sehingga laporan yang disampaikan lebih terintegrasi.
Sehingga kebutuhan dana kampanye dan kegiatan kampanye apa saja yang dilakukan oleh peserta Pilkada Kukar 2024, tersampaikan secara terintegrasi di dalam aplikasi Sikadeka.
“Jadi kampanye itu masuknya disitu, termasuk dana kampanyenya ada di situ. Kalau Sikadeka itu privat tapi nanti itu terhubungnya di info pemilu,” tutup Amin. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R