TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar, dilakukan pada Maret 2025 mendatang. Mundur dari jadwal yang ditetapkan, lantaran masih menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kukar, Purnomo. Saat ini, KPU Kukar sedang menghadapi gugatan dari dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kukar. Yakni Paslon 02 Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dan Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Gugatan Paslon Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais masuk dengan registrasi Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sementara Paslon Dendi-Alif dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Bahkan KPU Kukar pun sidah mendapatkan surat secara resmi dari KPU RI, terkait penundaan penetapan pemenang Pilkada Kukar 2024. Dimana menunggu hasil putusan MK yang memiliki kekuatan tetap.
“Keputusan sengketa Pilkada Kukar sepenuhnya ada di tangan MK,” ungkap Purnomo.
Lebih lanjut, proses persidangan di MK pun akan melibatkan beberapa tahapan. Mulai dari sidang permohonan, tanggapan dari pihak-pihak terkait seperti KPU Kukar dan Bawaslu Kukar, serta pertimbangan lain yang akan disampaikan MK.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini KPU Kukar memusatkan perhatian pada persiapan menghadapi sidang di MK. Dokumen-dokumen yang diperlukan tengah disiapkan dengan lengkap.
“Kami berkomitmen menjalankan semua proses sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tutup Purnomo. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i