spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Mulai Kumpulkan Bukti Pelanggaran Edi Damansyah, Batas Akhir Klarifikasi 25 November

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegera (KPU Kukar) mulai melakukan klarifikasi menyusul diterimanya surat Bawaslu RI, berisi rekomendasi pencoretan bupati petahana Edi Damansyah selaku calon tunggal Bupati Kukar, karena dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Proses klarifikasinya sampai tanggal 25 November 2020,” kata Mukhasan Ajib komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, didampingi Fahmi Idris, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim saat mengelar konferensi pers di Samarida, Jumat (20/11/2020).

Sesuai aturan yang ada, lanjut Ajib, yang diklarifikasi tak hanya Edi Damansyah selaku terlapor, tapi juga pihak terkait mulai dari lurah, camat, Disdukcapil Kukar, Bappeda Kukar bahkan hingga Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. “Yang diklarifikasi program dan kegiatan yang dimaksudkan Bawaslu,” timpal Fahmi Idris.

Seperti diberitakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kukar melalui KPU Kaltim, untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena telah memanfaatkan program pemerintah dalam kegiatan pilkada. Menurut Bawaslu, Edi telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No 6 tahun 2020.

Adapun Pasal 71 ayat 3 berbunyi “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir”. Surat Bawaslu yang ditujukan pada KPU RI itu dibuat pada 11 November 2020.

Ajib menambahkan, terkait isi putusan nantinya tergantung dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kukar. Namun sesuai aturan yang ada, putusan KPU Kukar bisa menerima rekomendasi atau menolaknya. “Tunggu saja dalam beberapa minggu ke depan,” tambah Ajib. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti