spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Dilaporkan ke DKPP Buntut Penolakan Rekomendasi Bawaslu

TENGGARONG – Sikap KPU Kukar menolak rekomendasi Bawaslu RI untuk mencoret Edi Damansyah sebagai calon tunggal Bupati Kukar, akhirnya berbuntut panjang. Elemen masyarakat yang menamakan diri, Aliansi Masyarakat Putih Kutai Kartanegara telah melaporkan penolakan KPU Kukar tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami mohon DKPP untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum ini sebagaimana mestinya, dan memohon untuk ditegakannya keadilan agar pilkada di Kukar berjalan dengan jujur dan adil,” kata Salmiah, koordinator Aliansi Masyarakat Putih Kutai Kartanegara lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/11/2020).

Dalam surat laporan tertanggal 24 November 2020, aliansi menyebut, sikap KPU Kukar tersebut merupakan bukti ketidakpedulian penyelenggara pilkada terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang, sekaligus tak mendukung ditegakannya rekomendasi Bawaslu RI tersebut.

Salmiah menyebut, punya pegangan hukum (yurisprudensi) hingga berani mengadu ke DKPP. Salah satunya, putusan DKPP No 103/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Palopo, Sulawesi Selatan. Lewat putusan tersebut, DKPP memecat ketua berikut anggota KPU Palopo karena terbukti tidak cermat membaca dan memahami rekomendasi Panwas.

Rekomendasi Panwas dimaksud, menyangkut pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan Judas Amir, calon Walikota Palopo 2018. Judas dilaporkan ke Panwas setelah memutasi sejumlah Kepala SMP, SD, pegawai puskesmas dan seorang dokter, sebulan sebelum penetapan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Palopo.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah
mengatakan rekomendasi Bawaslu soal pencoretan Edi Damansyah tetap harus dilaksanakan KPU Kukar. Dasar hukumnya, lanjut dia, adalah Pasal 10 huruf b1 UU No 10 tahun 2016 yang mana frasa kalimatnya lebih tegas dibanding Pasal 139 ayat 2 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Prinsipnya KPU tidak boleh memeriksa aspek materilnya. Itu mutlak kewenangan Bawaslu. Kalau toh “dianggap” ada masalah dengan rekomendasi Bawaslu, ya alat koreksinya di pengadilan. Bukan di KPU,” kata pria yang akrab dipanggil Castro ini. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti