spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kubar Mulai Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perorangan Pilkada 2024

KUTAI BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Barat, Rintar Pasaribu mengungkapkan bahwa KPU  Kabupaten Kutai Barat mulai menyosialisasikan syarat dukungan  calon perseorangan dalam mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil bupati  di Pilkada Tahun 2024 ini.

“Sosialisasi ini kita mulai lakukan sejak  5 Mei 2024 lalu, untuk syarat dukungan calon perseorangan. Kita sudah sampaikan melalui undangan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kutai Barat,” terangnya, Senin (6/5/2024).

Selain itu, kata dia,  KPU Kubar juga sudah menyampaikan hal ini usai peluncuran Pilkada serentak di halaman kantor KPU Kutai Barat pada Sabtu (4/5/2024) lalu pada acara launching Pilkada .

Rintar mengatakan dalam sosialisasi ini pihaknya akan menjelaskan seputar jumlah dukungan dan sebaran KTP yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan.

Dia menjelaskan, untuk dukungan KTP telah ditetapkan sebanyak 12.514 lembar. Jumlah KTP itu harus tersebar di 9 kecamatan se-Kabupaten Kutai Barat.

”Untuk syarat dukungan pemilih dihitung 10 persen dari DPT terakhir. DPT terakhir kita adalah 125.137, kalau dibagi 10 persen maka syarat minimal dukungan adalah 12.514. Kemudian untuk jumlah kecamatan itu harus lebih dari 50 persen. Artinya apa? Di Kutai Barat harus 9 kecamatan,” terang Rintar Pasaribu.

Untuk diperhatikan, adapun pemenuhan syarat dukungan mulai dilakukan pada  5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

Pewarta:Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti