spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kubar Jadwalkan Penyotiran dan Pelipatan Surat Suara, Libatkan  Satpol PP dan Kesbangpol

KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat telah menjadwalkan penyotiran dan pelipatan surat suara yang direncanakan selama 14 hari dari tanggal  8 – 21 Januari  2024 mendatang.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye mengatakan bahwa bersamaan dengan jadwal tersebut, pihaknya juga akan memulai pemilihan perlengkapan dukungan pemungutan suara.

“Misalnya, seperti formulir, daftar pasangan calon, kemudian daftar calon tetap dan sebagainya yakni segel,kabel tis serta perakitan kotak suara,” ujar Arkadius Hanye kepada MediaKaltim di Barong Tongkok, Kamis (4/1/2024).

Tak hanya itu, Ia juga menerangkan bahwa dalam hal penyotiran dan pelipatan surat suara akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak. Di antaranya,  Polres, Kodim, Satpol PP, Bawaslu dan Kesbangpol serta Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

“Untuk pelipatan surat suara di KPU Kutai Barat juga akan melibatkan pihak luar. Maksudnya, personel Satpol PP, Kesabngpol yang dilibatkan dalam proses penyotiran surat suara tersebut,” sambungnya.

Adapun dijelaskan, KPU Kutai Barat  sudah mengumumkan calon KPPS yang akan bertugas di 532 TPS Pemilu 2024 se-Kutai Barat yang dilaksanakan  pada 14 Februari  2024 mendatang.

“Satu TPS akan diisi sebanyak 7 petugas KPPS, dikalikan  532 TPS, maka ada sebanyak 3.724 petugas KPPS,” sebutnya.

Pewarta:Ichal

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti