spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kubar Gelar FGD untuk Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat tahun 2024.

Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi kendala yang muncul, serta merumuskan rekomendasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

“Apa saja yang menjadi hambatan, baik internal maupun eksternal, akan dibahas dalam FGD ini. Evaluasi ini sangat penting untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kutai Barat,” ujar Ketua KPU, Rintar Pasaribu, dalam sambutannya saat membuka FGD yang berlangsung di lantai tiga Aula Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Senin (24/2/2025) pukul 09.00 – 12.00 WITA.

Dalam diskusi tersebut, beberapa isu strategis yang menjadi sorotan antara lain efektivitas sistem rekapitulasi suara, distribusi logistik pemilu, serta langkah-langkah peningkatan partisipasi pemilih. Selain itu, aspek netralitas penyelenggara pemilu dan upaya pencegahan pelanggaran juga menjadi bahan diskusi utama.

Hasil dari evaluasi ini nantinya akan dirangkum dan disampaikan kepada KPU Provinsi Kaltim serta KPU RI sebagai bagian dari bahan perbaikan kebijakan dan regulasi dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Adapun peserta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini terdiri dari perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media massa, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon pemenang Pilkada.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img