spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Komit Gelar Pemilu Proporsional Terbuka, Mendagri Keberatan Setujui Hasil RDP

JAKARTA – Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan poin bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut, ujar dia lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

RDP juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Poin kesimpulan lainnya, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu,” ujarnya pula.

BACA JUGA :  Rayakan HUT Ke-22, LPADKT-KU Komitmen Jaga Kondusifitas Pemindahan IKN

Selain itu, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Kemudian, Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.

“Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif,” katanya lagi.

Poin kesimpulan terakhir, Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.

“(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” kata Doli membacakan kesimpulan.

Secara keseluruhan ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB.

BACA JUGA :  Gara-gara Gadai Motor, Ayah dan Anak Tiri Terlibat Perkelahian di Samarinda

MENDAGRI KEBERATAN SETUJUI HASIL RDP

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku keberatan karena diminta menyetujui kesimpulan dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023) bahwa pihaknya sepakat dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Kesimpulan terkait hal ini awalnya dimuat dalam poin 3 yang disodorkan oleh Komisi II. Pada poin 3 kesimpulan rapat itu tertulis bahwa DPR, Mendagri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sepakat mengacu pada UU Pemilu, termasuk di dalamnya soal sistem proporsional terbuka.

Tito menganggap narasi ini menggiring opini seakan pemerintah pro terhadap sistem tertentu. Ia menolaknya karena saat ini sedang ada judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka. “Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK,” kata Tito di hadapan rapat, Rabu malam.

Tito menilai, bila nama Mendagri ikut dicantumkan dalam poin itu, hal tersebut akan dikesankan sebagai bentuk dukungan pemerintah. Ia pun menegaskan posisi pemerintah yang tidak berpolitik dan menghormati lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam berdemokrasi, dalam hal ini MK.

BACA JUGA :  Parade Tari Pedalaman, Perkenalkan Tarian Kreasi Pedalaman di Kaltim

“Posisi pemerintah menyerahkan kepada MK dan juga kepada DPR. Jadi tidak meng-endorse salah satu, saya kira. Jadi kalau ini, kami seolah sudah meng-endorse salah satu dan sepertinya kami mendahului MK,” kata Tito. “Jadi apa pun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului,” ujar dia.

Resistensi Tito dibalas dengan resistensi para anggota Komisi II DPR RI yang hampir semuanya bersikukuh bahwa narasi itu sudah tepat dengan beragam dalih. Ada 8 dari 9 fraksi di DPR RI yang menolak sistem proporsional tertutup, sehingga dapat dipahami mengapa resistensi ini menular ke ruang rapat. Ini membuat Rapat Kerja tersebut molor sekitar 2 jam.

Masalah beres ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setuju agar ditambahkan poin baru soal sistem proporsional terbuka yang pada intinya menegaskan dukungan KPU atas sistem ini. Sebab, polemik menyeruak setelah Hasyim mengungkapkan soal adanya judicial review terhadap sistem proporsional terbuka di MK yang kemudian ditafsirkan berbagai kalangan sebagai bentuk dukungan lembaga penyelenggara pemilu itu atas sistem proporsional tertutup. (ant/kmp)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img