spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltim Tetapkan Rudy-Seno Sebagai Peraih Suara Terbanyak, Unggul 202.606 Suara

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Hasil Penghitungan Suara pada Senin dini hari, 9 Desember 2024.

Rapat yang digelar sejak Minggu sore, 8 Desember 2024, dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat, baik dari KPU Kaltim, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, hingga saksi-saksi dari kubu 01 maupun 02.

Berlangsung di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda, setelah melalui rangkaian cukup panjang hampir 11 jam, akhirnya KPU menetapkan hasil rekapitulasi.

Adapun hasilnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 

  • – Laki-laki: 1.456.666
  • – Perempuan: 1.364.536
  • – Total: 2.821.202

DPT yang menggunakan hak pilih: 

  • – Laki-laki: 904.026
  • – Perempuan: 949.272
  • – Total: 1.853.298

Daftar Pemilih Pindahan: 

  • – Laki-laki: 3.913
  • – Perempuan: 2.863
  • – Total: 6.776

Daftar Pemilih Tambahan: 

  • – Laki-laki: 12.013
  • – Perempuan: 10.304
  • – Total: 22.317

Jumlah pengguna hak pilih: 

  • – Laki-laki: 919.952
  • – Perempuan: 962.439
  • – Total: 1.882.391

Jumlah surat suara: 

  • – Total: 2.896.473
  • – Digunakan: 1.882.391
  • – Dikembalikan: 1.542
  • – Sisa surat yang dikembalikan: 1.012.540

Perolehan suara Pasangan Calon: 

  • – Isran Noor dan Hadi Mulyadi: 793.793
  • – Rudy Mas’ud dan Seno Aji: 996.399

Dengan demikian, Rudy-Seno unggul 202.606 suara dari sang petahana, Isran-Hadi.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak atas kerja keras selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 hingga selesai.

“Ini adalah keberhasilan kita semua, maka kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung jalannya Pilkada,” ujarnya.

 

Namun demikian, Fahmi menegaskan bahwa hasil rapat tersebut bukanlah pengumuman pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub).

“Ini hanya penetapan hasil rekapitulasi. Pengumuman akan dilakukan setelah ada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” kata Fahmi.

Menariknya, saksi dari 01, Roy Hendrayanto, enggan menandatangani Dokumen D hasil tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menjadi tambahan kejadian khusus dalam gelaran Pilkada. (Rul) 

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti