spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltim Ingatkan Parpol Maksimalkan Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kepada partai politik untuk memaksimalkan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dengan sebaik mungkin, sehingga berpeluang besar untuk lolos verifikasi tahapan pemilu 2024.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris menerangkan tahapan Pemilu saat ini masih masa perbaikan bacaleg yang sudah disetor oleh Partai Politik (Parpol) namun belum memenuhi persyaratan administrasi.

“Masa perbaikan dokumen bacaleg berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selama rentang waktu itu partai politik diharapkan melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah mereka serahkan sebelumnya,” kata Fahmi Idris, di Samarinda, Jumat (7/7/2023).

Ia menuturkan proses perbaikan dokumen bacaleg merupakan bagian dari tahapan pemilu yang diberikan oleh KPU Kaltim kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen-dokumen calon legislatif.

Fahmi menekankan pentingnya partai politik menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi sebelum tahap selanjutnya, yaitu tahap verifikasi.

BACA JUGA :  Dari Lapas, Napi Jual Sabu 2 Kg, Terancam Hukuman Mati

Setelah periode perbaikan dokumen selesai, katanya KPU Kaltim melanjutkan proses verifikasi ulang terkait dengan kelengkapan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikemukakannya, proses verifikasi merupakan langkah penting dalam Pemilu, karena dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai akan memastikan keabsahan kandidat bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu.

“KPU akan memeriksa berbagai aspek, seperti keabsahan dokumen identitas, kelengkapan persyaratan administratif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Fahmi menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu bertujuan untuk melaksanakan proses Pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel. (Ant/MK)

Pewarta : Arumanto

Editor : Budi Suyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img