BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, yakni sebesar Rp123,7 miliar. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 208/2024 dan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan selama masa kampanye.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh tim pemenangan Paslon, dengan kewajiban penggunaan satu rekening khusus untuk dana kampanye. “Kami sudah mensosialisasikan aturan ini, dan seluruh tim Paslon diwajibkan menggunakan satu rekening khusus untuk pengelolaan dana kampanye,” ungkap Acis.
Berdasarkan ketetapan tersebut, pengeluaran dana terbesar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye dengan maksimal Rp 56 miliar. Sementara itu, anggaran untuk pertemuan tatap muka dan dialog ditetapkan maksimal Rp 40,5 miliar, dengan ketentuan mengundang 300 orang dalam 600 kali pertemuan, di mana setiap peserta mendapatkan alokasi Rp 225 ribu.
Selain itu, batasan anggaran untuk pertemuan terbatas ditetapkan sebesar Rp 13,5 miliar, yang hanya bisa melibatkan 1.000 orang dalam 60 kali pertemuan. Rapat umum juga dibatasi dengan maksimal 20 ribu peserta dan anggaran Rp 4,7 miliar.
Untuk penyebaran bahan kampanye, anggaran maksimal yang diizinkan adalah Rp 120 juta, mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, dan biaya manajemen konsultasi. Sedangkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, umbul-umbul, spanduk, dan baliho, anggaran maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 640 juta untuk pemasangan 320 APK.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S