spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Tetapkan Batasan Dana Kampanye Maksimal Rp 123 Miliar

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, yakni sebesar Rp123,7 miliar. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 208/2024 dan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh tim pemenangan Paslon, dengan kewajiban penggunaan satu rekening khusus untuk dana kampanye. “Kami sudah mensosialisasikan aturan ini, dan seluruh tim Paslon diwajibkan menggunakan satu rekening khusus untuk pengelolaan dana kampanye,” ungkap Acis.

Berdasarkan ketetapan tersebut, pengeluaran dana terbesar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye dengan maksimal Rp 56 miliar. Sementara itu, anggaran untuk pertemuan tatap muka dan dialog ditetapkan maksimal Rp 40,5 miliar, dengan ketentuan mengundang 300 orang dalam 600 kali pertemuan, di mana setiap peserta mendapatkan alokasi Rp 225 ribu.

Selain itu, batasan anggaran untuk pertemuan terbatas ditetapkan sebesar Rp 13,5 miliar, yang hanya bisa melibatkan 1.000 orang dalam 60 kali pertemuan. Rapat umum juga dibatasi dengan maksimal 20 ribu peserta dan anggaran Rp 4,7 miliar.

Untuk penyebaran bahan kampanye, anggaran maksimal yang diizinkan adalah Rp 120 juta, mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, dan biaya manajemen konsultasi. Sedangkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, umbul-umbul, spanduk, dan baliho, anggaran maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 640 juta untuk pemasangan 320 APK.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img