BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada Rabu (26/6/2024) di kantor KPU Bontang.
KPU memulai penghitungan pada TPS 04, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan yang selanjutnya TPS 26 Kelurahan Gunung Telihan, TPS 5 Kelurahan Api-api, TPS 02 Kelurahan Bontang Kuala, TPS 19 Kelurahan Guntung, dan TPS 18 Kelurahan Gunung Elai.
Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azis Maidy Muspa, mengatakan KPU memulai penghitungan ulang pada pukul 08.00 WITA dengan mengambil kotak suara di gudang logistik KPU. Ia mengatakan penghitungan ulang surat suara dimulai di TPS 04, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang.
“Mulai 08.00 WITA. Satu TPS proses dua jam. Dimulai di Bontang Selatan TPS 04 Tanjung Laut,” kata Azis Maidy Muspa kepada Mediakaltim.com, Rabu (26/6/2024).
Selanjutnya, ia mengatakan kendala yang dialami adalah harus benar-benar menghitung surat suara dengan teliti. “Kendalanya memastikan betul-betul suara yang dicoblos disaksikan para saksi partai sehingga didapatkan suara yang benar-benar murni,” terang Azis.
Ia mengatakan proses penghitungan ulang dilakukan dengan menghitung semua surat suara dari DPR RI Dapil Kaltim, termasuk jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, jumlah surat suara yang digunakan, dan yang tidak digunakan.
“Bisa saja ada perubahan dari hasil sebelumnya. Saat ini proses di TPS 04 Tanjung Laut ada perubahan surat suara tidak sah,” kata Azis.
Sementara itu, saksi dari PAN, Dedi, mengatakan dari hasil penghitungan ulang surat suara di TPS 04 Tanjung Laut, caleg dari DPR RI tidak mengalami perubahan. Ia mengatakan hanya ada perubahan pada surat suara tidak sah dari hasil sebelumnya.
“Tidak ada perubahan suara dari caleg DPR RI dari PAN. Perubahan hanya terjadi di surat suara tidak sah di TPS 04,” kata Dedi saat penghitungan ulang surat suara. (Yah)
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S