spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Umumkan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dijadwalkan pada Maret 2025

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih untuk periode 2025-2030. Pelantikan mereka dijadwalkan pada Maret 2025, meskipun ada kemungkinan penundaan karena perubahan peraturan terkait jadwal pelantikan.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, menjelaskan pelantikan kepala daerah akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, dengan jadwal awal pada Februari 2025. Namun, pihaknya menunggu keputusan dari KPU RI terkait kemungkinan keluarnya Perpres baru yang mengubah jadwal pelantikan.

“Namun, kemungkinan besar pelantikan tersebut akan diundur, kami masih menunggu arahan dari KPU RI seperti apa nanti,” ujar Farida kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut Farida Asmauanna menjelaskan, sebelumnya Komisi II DPR RI telah menyatakan ada kemungkinan keluarnya Perpres baru yang akan mengubah jadwal secara perlahan. Diperkirakan, pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dilaksanakan serentak pada bulan Maret 2025 mendatang.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan keserentakan pelantikan bagi kepala daerah yang terpilih, baik yang tidak ada pertempuran maupun yang masih bersengketa,” jelasnya.

Meski ada perubahan jadwal tersebut masih menunggu kepastian dari Perpres yang baru, namun pelantikan tetap akan mengacu pada aturan yang ada. Jika ada kepala daerah pemilihan yang berhalangan atau tersangkut kasus pidana, maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Sekarang ini semua pihak masih menunggu keputusan resmi terkait perubahan jadwal pelantikan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPUKota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan setelah penetapan tersebut selanjutnya adalah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, namun saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk memastikan proses selanjutnya.

“Surat tersebut akan memberikan kejelasan apakah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan akan terlibat dalam peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Prakoso Yudho Lelono juga menjelaskan,  surat dari KPU RI sangat krusial untuk memberi kepastian hukum terkait status Pilkada Balikpapan.

“Jika tidak ada penyelesaian terkait hasil Pilkada Balikpapan di MK, KPU Balikpapan akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan terpilih. Penetapan ini akan dilakukan maksimal 3 hari setelah surat tersebut diterima,” jelasnya.

Namun, Prakoso juga mengungkapkan 2 faktor yang bisa mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah di Balikpapan. Pertama, jika ada pertandingan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan yang terkait dengan Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim), hal itu bisa menyebabkan tertundanya pelantikan.

“Tercatat ada 996 TPS di Balikpapan, dan jika salah satunya bermasalah, pelantikan bisa tertunda,” tambahnya.

Kemudian yang kedua, pelantikan Bupati dan Wali Kota Balikpapan juga mengandalkan pelantikan Gubernur Kaltim. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur Kaltim dijadwalkan pada 7 Februari 2025 lalu. Baru setelah itu, pelantikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota Balikpapan yang akan dilakukan pada 10 Februari 2025 kemarin.

“KPU Balikpapan berharap dapat segera memperoleh kejelasan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan pelantikan dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kejelasan ini sangat penting agar proses demokrasi di daerah ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img