BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil laporan tim pemeriksa kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujuoso Djatiwibowo, pada Selasa (3/9) lalu. Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 yang telah selesai menjalankan serangkaian tes kesehatan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani hasilnya baik dan tes narkotika dinyatakan baik, tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan calon,” ujarnya, Sabtu (7/9).
Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, dari hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan. Dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kamis 5 September 2024, KPU Kota Balikpapan telah menyampaikan ke penghubung pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan.
“Sesuai jadwal persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, administrasi calon yang belum memenuhi persyaratan akan melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi mulai tanggal 6 September sampai dengan 8 September 2024,” jelasnya.
Saat ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, KPU Kota Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon mulai tanggal 6 September hingga 14 September 2024,” tambah Prakoso Yudho Lelono.
Seperti diketahui, hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan KPU Kota Balikpapan tanggal 13-14 September 2024. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.
Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulaui tanggal 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024.
“KPU Kota Balikpapan berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,. Memastikan tahapan juga berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku,” tutup Prakoso Yudho Lelono.
Penulis: Aprianto