BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mulai melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan, pada Rabu (26/6) di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan bahwa pelaksanaan PSSU ini merupakan proses yang dilakukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu, di mana terdapat gugatan dari Partai Demokrat yang menduga adanya penambahan atau pengurangan jumlah suara untuk DPR RI.
“Pada Pemilihan Umum DPR RI di Kota Balikpapan, PSSU dilakukan di 25 TPS. Proses ini umumnya dilakukan jika terdapat kecurigaan terhadap hasil suara, seperti adanya kecurangan atau ketidaksesuaian data,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudho Lelono menjelaskan bahwa PSSU dilakukan dengan mengumpulkan kembali surat suara yang telah digunakan dan melakukan penghitungan ulang untuk memverifikasi hasilnya.
“Hal ini dilakukan dengan ketat dan transparan untuk memastikan integritas pemilihan,” jelasnya.
KPU Kota Balikpapan menegaskan bahwa persiapan untuk kegiatan ini telah dimulai sejak Selasa malam dengan pergeseran logistik dari gudang ke hotel yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
“Dengan prosesi pergeseran kotak suara semalam disaksikan juga oleh Polresta Balikpapan dan Kapolres, Bawaslu, serta perwakilan parpol yang turut hadir,” tambah Yudho Lelono.
PSSU terhadap 25 TPS ini diperkirakan akan selesai selama 18 jam ke depan. Seluruh kegiatan ini sepenuhnya dilakukan oleh KPU Balikpapan.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S