BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah mengumumkan kepada masyarakat Kota Balikpapan mengenai Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman 19 Balikpapan,” ujarnya, Minggu (25/8).
Lebih lanjut, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan bahwa KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini.
“Ada dua tugas utama helpdesk, yaitu melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelasnya.
Seperti diketahui, syarat minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024 Adalaj sejumlah 28.552 suara sah.
Informasi lebih lanjut dapat akses melalui link ini:
https://bit.ly/3yUq5uR
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S