JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai bertemu partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ia menjelaskan Peraturan KPU soal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (9/10) sehingga aturan itu sudah sah untuk dilaksanakan.
“Yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang dan kami di KPU,” jelasnya.
Hal ini membuat aturan itu sudah sah sejak ditandatangani tanpa perlu menunggu diundangkan. KPU juga telah menyerahkan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
“Kalau pengundangan itu bukan menjadikan sebuah peraturan itu sah atau tidak sah, pengundangan itu menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu berkaitan dengan sejak kapan perundangan-undangan itu berlaku,” kata Hasyim.
Sementara itu, sambung dia PKPU terkait batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Dengan adanya rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10), KPU tentunya akan menyesuaikan.
MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. (Ant/MK)
Oleh : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Agus Setiawan