spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Ungkap Skandal Kredit Bermasalah di LPEI, Kerugian Hampir Rp 12 Triliun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan direktur di LPEI.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan LPEI telah menyalurkan kredit kepada 11 debitur, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy

Budi menjelaskan meskipun debitur tidak memenuhi syarat kelayakan, para direktur di LPEI tetap menyetujui pencairan kredit. Selain itu, PT Petro Energy diduga melakukan manipulasi dokumen purchase order agar pencairan fasilitas kredit dapat dilakukan dengan nilai yang tidak sesuai kenyataan.

Tak hanya itu, PT Petro Energy juga diduga memanipulasi laporan keuangan melalui praktik window dressing, serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian dengan LPEI.

“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelas Budi.

Dari satu kasus pemberian kredit bermasalah ini saja, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar USD 60 juta. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai tukar saat ini, jumlahnya sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” tambahnya.

Saat ini, KPK masih melengkapi alat bukti sehingga para tersangka belum dilakukan penahanan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img