JAKARTA – KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, menjadi tersangka dugaan suap terkait Bansos Corona. Kurang dari 2 pekan sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi tersangka kasus berbeda.
Juliari menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan beberapa orang lainnya pada Sabtu (5/12) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Firli mengatakan, penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan diketahui juga dilakukan oleh Adi Wahyono. Pada paket bansos COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran Rupiah dan turut diterima Mensos Juliari Batubara.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli dikutip detik.com.
Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
Kurang dari 2 pekan sebelumnya, tepatnya pada 24 November 2020, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menetapkannya menjadi tersangka pada 25 November 2020.
BERHARTA RP 47,1 M
Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona tercatat memiliki harta senilai Rp 47,1 miliar.
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Minggu (6/12/2020), Juliari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020. Pelaporan LHKPN Juliari masuk kategori pelaporan periodik.
Juliari tercatat memiliki 2 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, 4 bidang tanah dan bangunan berlokasi di Bogor, sebidang tanah dan bangunan di Bandung dan 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah di Simalungun, Sumatera Utara. Tanah dan bangunan yang dimiliki Juliari senilai Rp 48,118 miliar.
Untuk kendaraan, Juliari tercatat miliki satu mobil land rover jeep tahun 2008 senilai Rp 618 juta. Kendaraan itu dengan keterangan hasil sendiri.
Selain itu, Juliari memiliki harta bergerak lainnya Rp 1,161 miliar. Juliari memiliki surat berharga senilai Rp 4,658 miliar.
Juliari juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 10,217 miliar. Juliari pun memiliki hutang sebesar Rp 17,584 miliar. Sehingga total harta Juliari sebanyak Rp 47,188 miliar. (red)