spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tetapkan 6 Tersangka, Inilah Perkara yang Menjerat Bupati PPU

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi fee proyek yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU.

Dari hasil mengutip fee proyek tersebut, AGM menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1,447 miliar. Disebutkan pula, dari pengungkapkan kasus lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) malam, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah bagian dari 11 orang yang sempat diamankan di Jakarta dan Kaltim.

“KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penerima yakni AGM, MI (Muliadi, Plt Sekda PPU), EH (Edi Hasmoro, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), JM (Jusman, Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), dan NA (Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat Balikpapan),” kata Alexander, saat mengelar konferensi pers Kamis (13/1/2021) malam di gedung dwi warna KPK.

Satu tersangka lain, lanjut Alexander, adalah AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang berperan sebagai pemberi uang dari pihak kontraktor. Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui uang dikumpulkan 4 orang kepercayaan AGM yakni NP, AD, SP, dan RK yang bertugas meminta fee proyek hampir selama setahun ini.

BACA JUGA :  Harmoko, Menteri Penerangan Era Orba Meninggal Dunia, Berikut Riwayat Kariernya

Disebutkan pula, kasus suap yang membelit AGM sudah diintai KPK cukup lama dan makin didalami setelah pada Selasa (12/1/2022) malam, NP meminta Muliadi, Jusman dan staf Dinas PUPR untuk meminta fee proyek ke rekanan. “NP selaku orang kepercayaan AGM, meminta MI, JM dan staf Dinas PUPR mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor,” jelas Alexander.

Dari penyerahan uang yang berlangsung di sebuah kafe di Balikpapan dan di sekitar Pelabuhan Semayang itu, terkumpul uang sebanyak Rp 950 juta. NP, lanjut mantan hakim ad hoc Tipikor ini, lantas menghubungi AGM, yang kemudian menyuruhnya untuk terbang ke Jakarta esok harinya (Rabu).

Begitu landing di Bandara Soekarno-Hatta, NP dijemput RK untuk kemudian dibawa ke rumah AGM di kawasan Jakarta Barat, menyerahkan uang Rp 950 juta tadi. “AGM kemudian mengajak NP dan NA untuk ikut agenda AGM di Jakarta. Setelah itu mereka ke sebuah mal di Jakarta Selatan,” sambung Alexander.

Di mal itulah, AGM meminta Nur Afifah untuk mengambil Rp 50 juta sehingga uang yang dibawa dalam koper itu genap satu miliar rupiah. Nah, disaat ketiganya keluar dari mal itulah, penyidik KPK mencegat mereka lantas membawanya ke gedung merah putih untuk diperiksa.

BACA JUGA :  Titik Nol IKN Jadi Spot Libur Lebaran

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada uang Rp 447 juta di rekening Nur Afifah, yang diduga milik AGM yang bersumber dari rekanan. Alexander menambahkan, niat menyelewengkan uang negara muncul dari AGM pada tahun 2021, setelah dia tahu ada proyek tahun jamak senilai Rp 112 miliar yang akan dikerjakan di PUPR dan Disdik PPU.

Proyek tersebut di antaranya peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dan pembangunan gedung perpustakaan PPU. Selaku bupati, AGM lantas memerintahkan Muliadi, Edi Asmoro dan Jusman untuk mengumpulkan fee dari rekanan yang sudah melakukan proyek fisik.

Termasuk pula fee dari penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit serta izin pemecah batu di PUPR. “Diduga MI, EH dan JM adalah orang pilihan dan kepercayaan yang bertugas menerima uang (fee) dari sejumlah proyek, untuk membiayai keperluan AGM. Uang tadi kemudian disimpan di rekening tersangka NA,” ungkap Alex.

Untuk keperluan penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari di tempat berbeda. AGM dan Nur Afifah ditahan di rumah tahanan KPK. Muliadi ditahan di Polres Jakarta Timur, Edi Asmoro dan Jusman di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Achmad Zuhdi di rutan Pomdan Jaya, Guntur di daerah Manggarai.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Pejabat Struktural BKPSDM, Semua Tempat Adalah Pengabdian

Atas perbuatannya, tersangka AGM, Mulidai, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (red/mk)

6 Tersangka Kasus Suap Bupati PPU

Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima:

  1. AGM (Abdul Gafur Mas’ud), Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023
  2. MI (Muliadi), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
  3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
  4. JM (Jusman), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
  5. NAB (Nur Afifah Balqis), Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img