JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai tudingan dari tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait ketidakhadiran biro hukumnya dalam sidang praperadilan jilid dua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/3/2025).
Pihak Hasto menilai absennya KPK sebagai strategi untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan sebelum menyeret Hasto ke persidangan pokok, sehingga putusan praperadilan bisa dibatalkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK tidak terlalu mempermasalahkan anggapan tersebut.
“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Tessa menegaskan KPK akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa setiap tindakan lembaga antirasuah ini dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
“KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan status tersangka Hasto telah ditetapkan berdasarkan prosedur yang sah dan akan diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hakim yang menangani dua gugatan praperadilan Hasto pun mengabulkan permohonan tersebut.
Sidang praperadilan terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady, dijadwalkan ulang pada Senin (10/3/2025).
Sementara itu, sidang praperadilan terkait dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu, ditunda hingga Jumat (14/3/2025).
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R