JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp150 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Penyitaan dilakukan dari sebuah perusahaan swasta pada Senin (24/3/2025).
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (25/3/2025).
Menurut Tessa, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi yang menyimpang di PT Taspen. Ia juga mengapresiasi PT F yang menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif dalam penyelidikan. “KPK mengimbau pihak lainnya bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini,” ucapnya.
Tessa menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang tidak bersikap kooperatif dalam kasus ini. “Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-Undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada 25 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yaitu rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan euro, yang jika dikonversi ke rupiah bernilai sekitar Rp2,5 miliar.
KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya telah ditahan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan potensi kerugian mencapai Rp200 miliar.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini guna memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R