spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Suap Pemkab OKU

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 19–24 Maret 2025, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup dokumen pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU tahun anggaran 2025, kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta beberapa voucher penarikan uang.

“Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti elektronik dan dokumen, antara lain dokumen terkait Pokir DPRD OKU 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang,” jelas Tessa kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Untuk mengungkap skema korupsi secara menyeluruh, tim penyidik KPK menggeledah berbagai lokasi strategis, antara lain:

  • – Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU
  • – Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (termasuk kantor bupati, sekda, dan BKAD)
  • – Rumah dinas Bupati OKU
  • – Kantor DPRD OKU
  • – Kantor Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
  • – Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
  • – Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
  • – Beberapa rumah pribadi yang diduga terkait para tersangka

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Dalam perkembangan awal, KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri atas empat pejabat publik dan dua pihak swasta.

Empat pejabat yang diduga menerima suap adalah:

  • – Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOV)
  • – Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR)
  • – Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ)
  • – Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH)

Sementara dua tersangka dari pihak swasta adalah:

  • – M. Fauzi alias Pablo (MFZ)
  • – Ahmad Sugeng Santoso (ASS)

Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada para pejabat daerah.

KPK menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah ini.

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img